huntercryptocoin.com – Perdebatan soal KUHP baru kembali menghangat. Aktivis perempuan Ida N Kusdianti memberi peringatan keras: jangan biarkan regulasi pidana berubah menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi. Kekhawatiran itu bukan histeria tanpa dasar, melainkan respons atas pasal-pasal yang berpotensi mengekang kritik, protes, hingga suara berbeda dari arus utama.
Di tengah klaim modernisasi hukum, publik justru dihadapkan pada risiko pengerdilan ruang partisipasi. KUHP baru seharusnya melindungi warga, bukan menciptakan rasa takut berbicara. Saat hukum berubah menjadi alat pembungkaman, demokrasi menjadi rapuh. Di titik itulah kritik Ida menjadi relevan, terutama bagi kelompok rentan yang paling sering merasakan dampaknya.
KUHP Baru dan Bayang-Bayang Alat Pembungkaman
KUHP baru diperkenalkan sebagai tonggak pembaruan hukum nasional. Pemerintah menekankan nuansa kultural, moral, serta kedaulatan. Namun di balik narasi tersebut, banyak kalangan mencium potensi alat pembungkaman. Beberapa pasal dinilai membuka ruang penafsiran luas, sehingga rentan digunakan terhadap oposisi, jurnalis, aktivis, hingga warga biasa yang bersuara kritis.
Ida Kusdianti menyorot terutama aspek kebebasan berekspresi. Menurutnya, hukum pidana semestinya melindungi ruang kritik, bukan menghukumnya. Ketika definisi penghinaan, penyebaran informasi, atau penodaan kehormatan pejabat sangat elastis, aparat penegak hukum bisa saja menjadikannya alat pembungkaman halus. Bukan frontal, tetapi perlahan mengikis keberanian publik berbicara.
Publik Indonesia sudah punya pengalaman panjang soal pasal karet. Dari masa Orde Baru sampai era digital, pasal multitafsir kerap menghantam suara yang berbeda. Kini, kekhawatiran serupa muncul lagi. Bedanya, konteksnya berada di tengah demokrasi prosedural, ketika partisipasi warga seharusnya makin leluasa. Di sini, kritik Ida terasa seperti rem darurat agar KUHP baru tidak berubah arah menjadi instrumen penjinakan kritik.
Suara Ida Kusdianti dan Risiko Bisu Kolektif
Ida tidak sekadar memotret ancaman abstrak. Ia berbicara dari perspektif aktivis perempuan yang lama berkecimpung dalam advokasi. Ia melihat bagaimana kelompok perempuan, komunitas akar rumput, serta pembela hak minoritas sering menjadi sasaran represi halus. Ketika aparat punya pasal luas untuk menindak, kelompok tersebut bisa dibungkam lebih mudah. Itulah bentuk alat pembungkaman paling berbahaya, karena terjadi pelan dan sunyi.
Risiko bisu kolektif muncul saat warga mulai berpikir dua kali sebelum menyampaikan kritik. Bukan karena mereka bersalah, tetapi karena takut dilaporkan, diperiksa, lalu diseret ke proses pidana. Efek gentar seperti ini menular. Satu kasus bisa membuat seribu orang memilih diam. Di titik inilah alat pembungkaman bekerja: bukan hanya melalui vonis, melainkan lewat psikologi ketakutan yang menjalar ke ruang publik.
Suara Ida penting, sebab banyak orang merasakan kecemasan serupa namun belum tentu berani menyuarakan. Perempuan aktivis sering berada di garis depan isu sensitif, mulai kekerasan berbasis gender, konflik agraria, hingga kritik kebijakan. Ketika alat pembungkaman hadir dalam wujud KUHP baru, beban risiko mereka bertambah. Negara seharusnya mengurangi bahaya, bukan menambah ancaman hukum bagi pembela hak warga.
Kebebasan Berekspresi Bukan Ancaman Negara
Salah satu persoalan besar dalam diskursus KUHP baru ialah paradigma. Negara sering menempatkan kritik sebagai ancaman. Seolah-olah stabilitas hanya mungkin tercapai jika suara sumbang diredam. Padahal, kebebasan berekspresi justru menjadi mekanisme koreksi. Tanpa ruang kritik, kesalahan kebijakan sulit diperbaiki. Menjadikan hukum sebagai alat pembungkaman sama saja mematikan radar peringatan dini bagi negara sendiri.
Pengalaman banyak negara menunjukkan, represi terhadap ekspresi jarang mendatangkan stabilitas jangka panjang. Ia justru memupuk ketidakpuasan diam-diam. Warga mungkin terlihat patuh, tetapi sebenarnya memendam frustrasi. Ida mengingatkan bahwa demokrasi sehat memerlukan ruang tidak nyaman bagi penguasa. Rasa tidak nyaman itulah harga kebebasan. Ketika KUHP baru memberikan celah membatasi kritik, demokrasi berada di jalur berlawanan arah.
Kebebasan berekspresi tentu bukan tanpa batas. Ujaran kebencian, hasutan kekerasan, serta serangan terhadap kelompok rentan perlu diatur. Namun garis pembatas harus jelas, sempit, serta mencegah penyalahgunaan. Titik masalah KUHP baru muncul ketika batas itu kabur. Pasal multitafsir memudahkan perubahan jalur dari perlindungan warga menjadi alat pembungkaman. Pada level ini, rancangan hukum tidak cukup hanya rapi secara teks, tetapi juga harus aman secara praktik.
Alat Pembungkaman dan Pengalaman Aktivis Perempuan
Aktivis perempuan seperti Ida menyaksikan bagaimana instrumen hukum kerap menekan suara kritis. Dalam kasus kekerasan berbasis gender, misalnya, korban sering dihadapkan pada ancaman balik, termasuk laporan pencemaran nama baik. Ketika korban berani bicara, justru risiko jerat pidana menghantui. Inilah bentuk alat pembungkaman yang sangat nyata, karena menyasar mereka yang sudah lemah posisi sosialnya.
Di ranah advokasi kebijakan, aktivis perempuan sering membawa isu sensitif: seksualitas, tubuh, kesehatan reproduksi, hingga hak minoritas. Pasal yang samar mengenai kesusilaan, ketertiban umum, atau moralitas bisa dengan mudah diarahkan pada mereka. Ketika tafsir moral kolektif dipakai menjustifikasi tindakan hukum, ruang gerak aktivis menyempit. Bukan karena mereka berbuat jahat, tetapi sebab pandangan mereka berbeda dari mayoritas.
Pandangan pribadi saya: kekhawatiran Ida sangat rasional. Dalam konteks sosial yang masih patriarkal, alat pembungkaman cenderung lebih keras menghantam perempuan pembela hak. Mereka sudah harus berhadapan dengan stigma, kini ditambah ancaman pidana. KUHP baru seharusnya menyadari ketimpangan kuasa semacam ini. Jika tidak, ia hanya mengukuhkan struktur yang sejak lama menekan suara perempuan dan kelompok terpinggirkan.
Pasal Karet, Penafsiran Luas, dan Ruang Ketakutan
Masalah inti dari potensi alat pembungkaman terletak pada pasal karet. Pasal yang rumusannya kabur membuka peluang penegakan selektif. Artinya, hukum tidak berlaku sama bagi semua. Ia bisa sangat keras terhadap pengkritik, tetapi lunak bagi pendukung kekuasaan. Ketika hukum kehilangan kepastian, warga kehilangan pegangan. Berbicara di ruang publik berubah menjadi perjudian nasib.
Penafsiran luas juga memberi peran besar pada aparat. Di satu sisi, aparat membutuhkan diskresi agar bisa bertindak cepat. Namun, diskresi tanpa batasan baku mengundang penyimpangan. KUHP baru memerlukan mekanisme pengaman yang ketat: pedoman penafsiran, kontrol independen, serta transparansi. Tanpa itu, setiap pasal berpotensi menjadi alat pembungkaman kapan saja dibutuhkan oleh pihak berkepentingan.
Ikatan antara pasal karet dan budaya feodal birokrasi menambah masalah. Dalam kultur yang masih menuhankan hierarki, kritik kepada pejabat sering dipandang melampaui batas sopan santun. Padahal, dalam demokrasi, pejabat publik seharusnya menjadi sasaran kritik utama. Jika KUHP baru mengafirmasi sensitivitas kekuasaan semacam ini, maka hukum justru memelihara mental anti kritik. Ida tepat ketika mengingatkan bahwa kita sedang bermain di wilayah berbahaya.
Membangun Hukum Tanpa Membunuh Kritik
Tantangan terbesar saat ini: bagaimana merancang hukum pidana yang kuat, tetapi tidak berubah menjadi alat pembungkaman. Jawabannya bukan dengan menolak seluruh pembaruan, melainkan menata ulang pasal-pasal bermasalah. Perlu dilakukan audit demokratis terhadap KUHP baru. Setiap pasal yang menyentuh wilayah ekspresi publik mesti diuji: apakah melindungi warga, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik.
Partisipasi publik sejati juga harus dihidupkan kembali. Banyak warga merasa proses perumusan KUHP baru kurang menyerap aspirasi mereka. Sosialisasi setelah pengesahan tidak cukup, karena masalah utamanya terletak pada substansi. Pemerintah, DPR, akademisi, jurnalis, serta kelompok masyarakat sipil perlu duduk setara. Bukan sekadar forum seremonial, melainkan ruang perdebatan tajam. Tanpa itu, alat pembungkaman akan terus bersarang di tubuh hukum.
Saya memandang peringatan Ida sebagai undangan untuk lebih kritis sekaligus lebih cermat. Menolak alat pembungkaman bukan berarti menolak negara hukum. Justru sebaliknya, kita sedang menuntut negara hukum yang bermartabat. Hukum hanya layak dihormati bila ia melindungi kebebasan warga untuk berbicara, berorganisasi, serta berbeda pendapat. KUHP baru harus diuji terus-menerus agar sejalan dengan prinsip itu.
Penutup: Demokrasi Tanpa Suara Kritis Hanya Ilusi
Pada akhirnya, inti persoalan bukan semata teks KUHP baru, melainkan arah moral yang kita pilih sebagai bangsa. Apakah hukum akan dijadikan alat pembungkaman, atau justru penjamin ruang berbeda pendapat. Peringatan Ida Kusdianti mengajak kita bercermin: demokrasi tanpa suara kritis hanyalah dekorasi. Jika warga takut berbicara karena ancaman pidana, maka sesungguhnya kita sedang mundur, meski mungkin prosedur pemilu tetap berjalan. Refleksi paling jujur ialah keberanian mengakui bahwa hukum dapat salah arah. Dari pengakuan itu, ruang koreksi terbuka. Di sana, harapan akan negara hukum yang melindungi, bukan membungkam, masih bisa kita perjuangkan bersama.
